Total Pageviews

Thursday, October 29, 2009

Awas, Tidak Kantongi SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta

Awas, Tidak Kantongi SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta

Hati-hati mengendarai kendaraan bermotor jika tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta.

Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

"Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu kan nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum. SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana kepada detikcom, Rabu (28/10/2009).

Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.

Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

24 rekomendasi

Saturday, October 17, 2009

Rotary Purwokerto Satria Award




Rotary Club Purwokerto Satria memberikan Award di Bidang Kemanusiaan kepada:
1. Supriyadi
2. Agus Faturokhman

Mereka berdua adalah warga Sidaboa yang menolong anak yang hampir tenggelam di pertemua sungai logawa dan sungai banjaran (maaf harus di cek lagi, apakah benar dua sungai ini karena saya lupa).

Supriyadi dan Agus sama-sama terbawa putaran arus sungai. Anak yang tenggelam bisa diselamatkan, namun sayang Supriyadi wafat dalam menjalankan panggilan kemanusiaan tersebut. Agus bisa diselamatkan, namun sampai saat ini masih dalam kondisi sakit.

Award diberikan di rumah masing-masing. Award untuk Supriyadi (Almarhum) diterima oleh istrinya, dan award untuk Agus diterima sendiri oleh Agus didampingi oleh ibundanya.

Disamping award juga diberikan bantuan uang, Rp. 2.000.000,-- untu keluarga almarhum Supriyadi dan Rp. 1.000.000,-- untuk Agus.

Mereka membantu tanpa pamrih.

Agung Praptapa

VOCATIONAL TOUR KE CHERRY....


Hari ini, Sabtu 17 Oktober 2009, Rotary Purwokerto Satria mengadakan vocational tour, ke tempat usaha salah satu member kita Agung Suliantoro. Dimulai dengan berkumpul di rumah PP.Paulus di Jl. S. Parman, kita bersama-sama menuju ke Toko Buah Cherry, yang terletak di daerah Kamandaka, tepatnya di pertemuan antara Jalan Pramuka dengan Jalan Jenderal Soedirman Timur.

Tempat tersebut dulunya adalah dealer mobil, yang kemudian dibangun kembali menjadi tempat belanja yang sangat nyaman. Kita diterima oleh tuan rumah di Toko Buah Cherry, toko buah pertama dan terbaik di Purwokerto. Setelah kita puas belanja di sana dan menikmati hidangan Yogurt, kita menuju lantai 2 yang digunakan sebagai tempat karaoke keluarga, yang bernama Happy Family.

Di Happy Family ini setelah kita meninjau ruangan-ruangan karaoke, kita di bar ruang tunggu diberi penjelasan oleh Agung Suliantoro tentang latar belakang ia mendirikan bisnis ini. Kunjungan ini diakhiri dengan meninjau cucian mobil otomatis "AA Car Wash".

Sukses untuk kita semua.

Agung Praptapa

Lama tidak di UPDATE

Webblog ini sudah lama sekali tidak di Update. Sekarang saatnya di aktifkan kembali. Yang jelas, web blog ini sudah dikenal dengan baik oleh mesin pencari (search engine). Kalau tidak percaya, coba masuk ke google, kemudian ketik rotary purwokerto satria, hasilnya? informasi tentang web blog ini ada di posisi paling atas. Nah, udah terkenal kan? Sekarang saatnya di gairahkan kembali. Salam.

Agung Praptapa